Sejarah Taman Nasional Bantimurung
Bulusaraung.
-
Juli
– Oktober 1857, Wallace melakukan eksplorasi di Bantimurung. Tahun 1869, ia
mempublikasikan “The Malay Archipelago”. Setelahnya, banyak penelitian kehati
di Maros;
-
Pada
Era 1970-1980, di kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk/ ditetapkan 5 unit
kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 Ha, yaitu TWA. Bantimurung, TWA. Gua Pattunuang,
CA. Bantimurung, CA. Karaenta dan CA. Bulusaraung;
-
1989,
Kanwil Dephut Sulsel mengusulkan TN Hasanuddin;
-
1993,
Kongres XI International Union of Speleology merekomendasikan Karst
Maros-Pangkep sebagai Warisan Dunia;
-
National
Conservation Plan-1995 memuat calon TN Hasanuddin seluas 86.682 Ha;
-
1997,
Seminar Lingkungan Karst PSL-UNHAS merekomendasikan perlindungan Karst
Maros-Pangkep;
-
1999,
Unit KSDA Sulsel I & Unhas melaksanakan penilaian potensi calon TN Hasanuddin;
-
Mei
2001, IUCN Asia Regional Office dan UNESCO World Heritage Center mengadakan The
Asia-Pasific Forum on Karst Ecosystems and World Heritage di Gunung Mulu,
Serawak, Malaysia. Forum ini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia
agar mengkonservasi kawasan Karst Maros Pangkep;
-
Nopember
2001, Bapedal Reg. III mengadakan Simposium Karst Maros-Pangkep. Forum ini
merekomendasikan TN & Warisan Dunia;
-
2002,
Dalam rangka perubahan fungsi kawasan hutan, Tim Terpadu dibentuk oleh Pemprov
Sulsel;
-
2002-2004,
Tim terpadu melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya rekomendasi dari
Bupati, DPRD & Gubernur;
-
2004,
Menhut menerbitkan SK.398/Menhut-II/2004
tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perubahan fungsi kawasan hutan pada Kelompok
Hutan Bantimurung - Balusaraung seluas ± 43.750 (empat puluh tiga ribu tujuh
ratus lima puluh) hektar terdiri dari Cagar Alam seluas ± 10.282,65 (sepuluh
ribu dua ratus delapan puluh dua enam puluh lima perseratus) hektar, Taman
Wisata Alam seluas ± 1.624,25 (seribu enam ratus dua puluh empat dua puluh lima
perseratus) hektar, Hutan Lindung seluas ± 21.343,10 (dua puluh satu ribu tiga
ratus empat puluh tiga sepuluh perseratus) hektar, Hutan Produksi Terbatas
seluas ± 145 (seratus empat puluh lima) hektar, dan Hutan Produksi Tetap seluas
± 10.355 (sepuluh ribu tiga ratus lima puluh lima) hektar terletak di Kabupaten
Maros dan Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Taman Nasional Bantimurung
- Bulusaraung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar