STATUTA
FORUM KADER KONSERVASI
TAMAN
NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG
PEMBUKAAN
a.
Bahwa
indonesia yang dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam yang berlimpah baik di darat, perairan
maupun udara merupakan modal pembangunan nasional yang pemamfaatannya harus diarahkan pada
terciptanya peningkatan kemakmuran rakyat indonesia pada khususnya dan mutu
kehidupan manusia pada umumnya dengan merasakan keselarasan, keserasian dan
keseimbangan.
b.
Bahwa
generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa dan negara yang pada dasarnya
mencintai tugan yang maha esa dan
mengingat kader konservasi bagian yanh tidak terpisahkan dari pembangunan
generasi muda pada umumnya maka perlu dibentuk suatu forum yang berdasarkan :
1.
Undang-undang
nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2.
UU
no 41 tahun 1999 tentang kehutanan
3.
Undang-undang
nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
4.
Rumusan
hasil pertemuan tingkat nasional LSM, kelompok pecinta alam dengan departemen
kehutanan tanggal 4 s/d 6 februari 1992 di Lampung tentang perlu dibentuknya forum komunikasi antar
kader konservasi seluruh indonesia.
5.
Rumusan
hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam di tingkat nasional
di Batu, Malang
Jawa Timur tanggal 9 s/d 11
november 1992 tentang perlunya suatu wadah bagi kader konservasi yang membantu
kader konservasi dalam hal komunikasi.
6.
Rumusan
hasil temu karya kader konservasi dan kelompok pecinta alam tingkat nasional 17 s/d 19 desember 1993 di Jambi tentang pembentukan forum komunikasi kader
konservasi indonesia yang dapat mewadahi aktivitas dan kreaktifitas dengan
berpedoman pelaksanaan sebagai berikut.
A. PENGERTIAN
UMUM
1.
Forum
adalah pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan
sama.
2.
Kader
konservasi adalah seorang tahu sekelompok orang yang telah di didik atau di tetapkan
sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan
ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan tersebut pada
masyarakat.
B. KEORGANISASIAN
1.
Nama.
Nama wadah ini dalah forum kader konservasi Taman Nasional
Bantimurung Bulusaraung disingkat FK2TNBABUL
2.
Tempat
kedudukan.
Tempat kedudukan forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung berada di wilayah Taman
Nasional Bantimurung Bulusaraung yaitu di Maros dan Pangkep
3.
Asas.
Asas forum kader konservasi Taman Nasional
Bantimurung Bulusaraung adalah
pancasila.
4.
Prinsip
Forum
Forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung menganut prinsip
persaudaraan dan persamaan tujuan dalam konservasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
5.
Tujuan
forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung bertujuan sebagai
berikut :
a.
Menjalin
persaudaraan dan kesatuan antar kader konservasi sumber daya alam di
Kabupaten Maros dan Pangkep
b.
Menjadi
mitra kerja pemerintah dan lembaga terkait dalam konservasi sumber daya alam
dan lingkungan hidup
c.
Menumbuh
kembangkan wawasan dan pengetahuan kader konservasi Kabupaten
Maros dan Pangkep
d.
Menghimpun
dan melahirkan pemikiran serta karya nyata dalam hal konservasi sumber daya alam menuju terciptanya pengelolaan
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang lestari,selaras,serasi dan
seimbang.
e.
Menciptakan
jaringan informasi dan komunikasi tentang konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya di kalangan kader konservasi.
6.
Sifat
Forum kader konservasi Taman Nasional
Bantimurung Bulusaraung
Forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung bersifat
independent.
7.
Bentuk
Forum
Bentuk Forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung adalah organisasi
yan mempunyai jaringan koordinasi dan komunikasi antar
kader konservasi secara lokal
8.
Kepengurusan
Forum kader konservasi Taman Nasional
Bantimurung Bulusaraung
a.
Forum kader konservasi Taman Nasional Bantimurung
Bulusaraung dikoordinir oleh seorang Ketua
yang dibantu oleh
seorang sekertaris,bendahara ,
seksi-seksi dan Kordinator Wilayah Maros dan Pangkep.
b.
Masa
kepengurusan Forum kader konservasi Taman Nasional
Bantimurung Bulusaraung selama
3 tahun sampai Musyawarah berikutnya, dan ketua
dapat dipilih
maksimal 1 periode.
c.
Pengurus
hasil pemilihan MUBES disahkan oleh
musyawarah besar
9.
Stuktur
organisasi
10.
Lambang
Arti
Lambang :
1.
Lingkaran
: persaudaraan, komunikasi dan silaturahmi sesama kader konservasi
2.
Daun : pelestarian alam
3.
Kupu
– kupu : salah satu jenis fauna yang dilindungi di Taman Nasional Bantimurung
Bulusaraung
4.
Warna
Orange : warna tanah tempat kader konservasi berpijak
5.
Warna
Hitam : netral dan independent
6.
Tulisan
Forum Kader Konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung adalah wadah
kader konservasi
7.
Tulisan
FK2TNBABUL adalah singkatan Forum
C. KEANGOTAAN
1.
Anggota
Forum
adalah kader
konservasi alam yang telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan serta penetapan.
2.
Keanggotaan
kader konservasi dianggap berakhir bila :
a.
Meninggal dunia
b.
Diberhentikan
oleh pengurus apabila disepakati oleh dua pertiga (2/3) pengurus
yang menghadiri Rapat Pengurus.
c.
Berhenti
atas kehendak sendiri.
D. SIMPATISAN
Simpatisan adalah seorang atau sekelompok orang dari
pihak lain yang memperhatikan bidang konservasi sumber daya alam.
E. MUSYAWARAH
DAN RAPAT
1.
Musyawarah
dan rapat-rapat
a.
Musyawarah
istimewa.
b.
Musyawarah
Besar
c.
Rapat
kerja
d.
Rapat pengurus
2.
Fungsi
dan tugas
a.
Musyawarah
istimewa
Musyawarah istimewa merupakan perangkat organisasi
tertinggi sebagai
langkah penyelamatan organisasi apabila organisasi dalam
keadaan mendesak.
b.
Musyawarah
Besar
Musyawarah Besar merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertugas untuk:
1.
Membuat
dan mengubah serta menetapkan statuta.
2.
Merumuskan
garis-garis besar haluan kerja
3.
Mengevaluasi
laporan pertanggung jawaban pengurus
4.
Memilih
dan menetapkan Pengurus Forum
periode berikutnya
5.
Menetapkan
hal-hal lain yang dianggap perlu.
c.
Rapat
kerja
Rapat kerja merupakan perangkat
organisasi yang bertugas untuk:
1.
Menjabarkan
garis-garis besar haluan program
2.
Menentukan
arah kebijakan dan langkah-langkah demi kelancaran roda organisasi.
3.
RAKER
diadakan 1 kali
dalam masa jabatan kepengurusan (3 tahun)
d.
Rapat
pengurus
Rapat pengurus merupakan
perangkat organisasi di tingkat pengurus yang bertugas untuk :
1.
Membahas
pelaksanaan program kerja yang dilaksanakan
2.
Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan
e.
Pelaksanaan.
1.
Musyawarah
istimewa dilaksanakan organisasi dalam keadaan istimewa, apabila diusulkan oleh
minimal dua pertiga (2/3) anggota kader FK2TNBABUL
2.
Musyawarah
Besar
dilaksanakan 3 tahun sekali oleh pengurus
3.
RAKER
dilaksanakan
pengurus dan dihadiri oleh pengurus dan anggota
4.
Rapat
pengurus dilaksanakan oleh pengurus bersama
anggota
f.
Quorum
dan keputusan.
1.
Quorum
musyawarah dan rapat dinyatakan syah apabila dihadiri dua pertiga (2/3)
peserta musyawarah dan rapat-rapat tersebut.
2.
Keputusan
diambil dengan musyawarah untuk mufakat
3.
Bila
point dua
(2) tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
F. Pendanaan
kegiatan Forum
bersumber
dari :
1.
Sumbangan anggota
bersifat sukarela
2.
Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
3.
Kementerian kehutanan
4.
Instansi atau lembaga terkait yang tidak
mengikat
5.
Usaha-usaha
lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan asas Forum.
G. PENUTUP
Hal-hal lain yang belum di atur dalam rumusan statuta Forum Kader
Konservasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung akan diatur di kemudian hari.
= = = = = = = = = =